3 Permohonan kasasi harus menyerahkan memori kasasi yang memuat alasan-alasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 253 ayat (1). 4. Perkara yang diajukan kasasi bukan perkara yang dikecualikan, yakni: a. Putusan tentang praperadilan. b. Perkara pidana yang diancam dengan penjara paling lama satu tahun dan atau diancam pidana denda. Bacajuga: Bolehkah Pengajuan Peninjauan Kembali Perkara Pajak Lebih Dari Satu Kali? Dalam Putusan Nomor 3576/B/PK/Pjk/2020 yang telah diputus Mahkamah Agung tanggal 28 September 2020, terhadap PT. Panganmas Inti Persada sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dan Direktur Jenderal Pajak sebagai Termohon Peninjauan Kembali. Pemilahanperkara merupakan proses pengelompokan perkara kasasi dan peninjauan kembali ke dalam kategori perkara yang pengajuannya memiliki isu hukum (question of law) atau perkara yang hanya mempersoalkan fakta (question of fact) serta kategori perkara yang tidak memenuhi syarat formal pengajuan kasasi dan peninjauan kembali. Pengelompokan bahwaPeninjauan Kembali (PK) dapat diajukan hanya 1 (satu) kali dan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. Diatur secara Khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari Pasal 263 sampai dengan Pasal 269. Suatugugatan harta bersama yang di dalamnya memuat permohonan Sita Marital dapat tetap diajukan walaupun perkara perceraiannya sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) karena perkara cerai tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pa da prinsipnya suatu PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.. Saat permohonan Peninjauan Kembali diajukan, pada putusan l7J3wH.

contoh kontra memori peninjauan kembali perkara perdata